Ayat ini menunjukkan, meminta pertolongan kepada jin atau setan adalah haram sebab jin atau setan tidak bisa memberi manfaat kepada peminta perlindungan. Sebaliknya, malah menambahi dosa dan kesalahan.
Pemakaian ayat ini sebagai dalil adalah dicelanya orang-orang yang meminta perlindungan kepada jin atau setan. Orang yang meminta perlindungan dengan sesuatu, tak disangsikan, telah menggantungkan harapan dan bersandar kepada sesuatu tersebut. Ini satu bentuk perbuatan syirik.
Sesuatu yang mampu memberi manfaat duniawi, baik berupa menahan keburukan maupun mendatangkan kebaikan, tidak menunjukkan bahwa memohon perlindungan kepada sesuatu tersebut bukan tindakan syirik. Artinya, sesuatu itu kemungkinan termasuk syirik meskipun engkau mendapat manfaat darinya.
Jadi adanya manfaat tidak selalu meniadakan perbuatan syirik. Sebab manusia terkadang memperoleh keuntungan dengan suatu kesyirikan. Contohnya meminta bantuan kepada jin atau setan, mereka bisa saja memberimu perlindungan atas permintaanmu, ini adalah tindakan syirik meskipun ada manfaatnya.
Contoh lain, seseorang yang bersujud kepada raja bisa saja kemudian diberi harta melimpah dan istana. Ini perbuatan syirik walaupun mengandung manfaat.
Termasuk dalam hal ini, tindakan yang dilakukan para pemuji raja demi mendapat hadiah. Manfaat yang mereka peroleh itu tidak mengeluarkan mereka dari status sebagai orang musyrik. Para penyair mengatakan, "Jadilah sekehendakmu wahai orang yang tak memiliki tandingan dan bagaimanapun kehendakmu, sebab tak ada makhluk yang menyamaimu."
Baca juga: 2 Macam dan Hukum Sihir dalam Islam
Komentar
Posting Komentar