Perlindungan Hewan
Untuk melindungi kelestarian hewan Pemerintah perlu membuat peraturan atau undang-undang tertentu tentang larangan perburuan hewan secara liar. Pemerintah juga mengadakan usaha pelestarian lingkungan hidup dengan menetapkan suatu kawasan menjadi tempat perlindungan hewan dan tumbuhan. Tempat yang dimaksud sebagai berikut.
1. Cagar Alam (CA)
Kawasan cagar alam adalah kawasan untuk melindungi tumbuhan khas, satwa, dan ekosistemnya.
Contoh Cagar Alam :
a. Pananjung Pangandaran (Jawa Barat)
b. Sibolangit (Sumatra Utara)
c. Batu Kahu (Bali).
2. Suaka Margasatwa
Kawasan yang ditetapkan sebagai tempat hewan yang hampir punah.
Contoh Suaka Margasatwa :
a. Suaka Margasatwa Muara Angke (DKI Jakarta)
b. Bengkalis (Riau)
c. Paniai (Papua)
d. Banggai (Sulawesi Tengah).
3. Taman Nasional
Kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian ilmu pengetahuan pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi alam.
Contoh Taman Nasional :
a. Taman Nasional Bali Barat (Bali) untuk melindungi Jalak Bali dan habitatnya.
b. Taman Nasional Pulau Komodo (Nusa Tenggara Timur) untuk melindungi Komodo dan habitatnya.
c. Taman Nasional Ujung Kulon (Banten) untuk melindungi badak.
d. Taman Nasional Tanjung Puting (Kalimantan Tengah) untuk melindungi Orang utan.
e. Taman Nasional Way Kambas (Lampung) untuk melindungi gajah
Komentar
Posting Komentar